Fenomena Pekerja Anak di Indonesia: Potret Anak – Anak Penjual Gelang di Lombok, NTB
Industri pariwisata memiiki potensi
ekonomi yang tinggi bagi suatu negara, tak terkecuali bagi negara Indonesia. Pariwisata
menjadi salah satu aspek penting dalam perekonomian nasional di Indonesia.
Dalam 10 tahun terakhir sebelum pandemi, sektor pariwisata terus menunjukkan
trend peningkatan yang signifikan. Bahkan, pada tahun 2019, pariwisata dapat
menyumbang devisa negara hampir US$ 20 miliar. Walaupun menurun drastis ditahun
2020 dan 2021 akibat pandemi COVID 19, namun pariwisata masih di prediksi dapat
kembali pulih dengan cepat setelah tren pandemi mulai mereda.
Walaupun secara ekonomi, pariwisata
memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, namun bukannya tak
beresiko. Pengembangan pariwisata memiliki resiko berupa rentannya anak-anak di
destinasi wisata menjadi korban kekerasan dan eksploitasi anak, termasuk
rentannya menjadi pekerja anak.
Masa anak – anak adalah masa yang paling
membahagiakan, karena pada masa itu yang mereka lakukan hanyalah bermain dan
belajar. Namun hal itu tidak terjadi pada anak – anak yang masih harus bekerja.
Entah dengan alasan membantu orangtua, mengasah bakat atau sekedar mengisi waktu
luang. Tapi nyatanya masih banyak jumlah anak – anak yang bekerja di Indonesia.
Menurut Data dari Badan Pusat Statistik (BPK) dalam Survey Pekerja Anak Indonesia
tahun 2009, menyebutkan bahwa jumlah anak di Indonesia dengan kelompok umur
5–17 tahun sebesar 58,8 juta anak, dengan 4,05 juta anak atau 6,9 persen di
antaranya dianggap sebagai anak–anak yang bekerja. Anak-anak dalam kategori
tersebut secara umum sangat rentan mengalami putus sekolah dan hidup terlantar,
dan kehilangan hak dasar mereka untuk bermain dan belajar secara bebas.
Pekerja anak ini biasanya cenderung bekerja dalam waktu yang cukup lama dan berada pada pekerjaan yang eksploitatif. Pada tahun 2014, baru sekitar 68.000 anak yang telah kembali bersekolah dan selebihnya masih menjadi pekerja anak.
Fenomena pekerja anak ini, juga gampang sekali ditemui ketika berkunjung dan melancong ke Pantai - Pantai di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Selain perempuan - perempuan hebat yang menawarkan dagangan kain dan oleh - oleh berkeliling di pantai - pantai, anak - anak juga tak enggan menawarkan dagangan gelang mereka kepada setiap pengunjung yang datang. Tak hanya di satu pantai, penulis mengalami pengalaman tersebut bahkan di dua pantai yang ia kunjungi, yaitu di Pantai Kuta Mandalika dan Pantai Mawun, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Di Pantai Mawun, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bahkan banyak sekali anak - anak yang langsung mendatangi pengunjung untuk ditawarkan dagangan gelang mereka. Gelang dari benang, khas Lombok katanya. Tidak hanya satu atau dua anak yang berdagang, mungkin lebih dari 10 anak waktu itu. Semuanya berdagang sama, membawa sebuah papan yang berderet gelang yang mereka buat sendiri dari sejumlah benang yang berwarna - warni. Sesekali mereka menunjukkan bagaimana cara membuat gelang tersebut dengan di gesek dan putar - putarkan ke tangan sehingga muncul perpaduan warna yang epic dari beberapa benang dan menjadi sebuah benang.
Mereka juga sangat lihai dalam menjual dan membujuk pengunjung untuk membeli barang dagangan mereka. Tidak akan ditinggalkannya kit, apabila tidak membeli dagangan mereka.Wajah memelasnya, bujuk rayunya dengan mempromosikan segala keunggulan barang mereka, yang sebenarnya sama semua. Tapi, usaha, kegigihan mereka perlu diacungi jempol untuk membuat pengunjung membeli, entah dengan alasan kasian atau karena tidak ingin diganggu melihat keindahan pemandangan pantai yang terlampau indah. Tapi sepertinya Pantai Mawun Lombok dengan keindahannya, memang sepaket dengan anak - anak penjual gelang ini.
Ketika ditanya apakah mereka bersekolah, dan mengapa mereka malah berjualan disana, jawaban mereka memang tipikal jawaban pekerja anak pada umumnya.
"Buat bantu orangtua kak, sambil main juga, disini banyak teman, biasanya juga dagangnya sepulang sekolah", ujar salah seorang anak.
Anak - anak ini memang bukannya putus sekolah dan hanya berjualan di pantai saja, mereka tetap bersekolah. Namun, karena orangtua mereka juga banyak yang berjualan di daerah sekitar pantai dan jarak rumah yang cukup dekat dengan destinasi wisata, mereka memilih untuk bermain sambil berjualan bersama teman - teman yang lainnya. Uang yang didapatkanpun sebenarnya tidak banyak, dan biasanya mereka pakai untuk membeli paket data, atau ditabung untuk membeli HP baru. Cukup dapat dipahami, walaupun tetap saja tidak bisa dibenarkan tentunya.
Dunia anak - anak memang lebih erat dengan dunia bermain, dengan bermain, anak - anak juga dapat belajar dan bermanfaat bagi tumbuh kembang mereka. Menjadi pekerja anak dan harus bekerja, tidak hanya mengurangi waktu mereka untuk dapat bermain yang merupakan hak dasar anak, namun juga menjadikan anak lebih rentan dengan beragam jenis kejahatan.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak dari Eksploitasi (2019) pekerja anak didefinisikan sebagai anak yang melakukan pekerjaan yanhg memilik i sifat dan
intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, kegiatan bermain dan waktu
istirahat, membahayakan keselamatan dan kesehatan, serta menghambat tumbuh
kembangnya. Indikator pekerja anak sendiri adalah anak bekerja setiap hari, anak
tereksploitasi baik fisik maupun psikis, anak bekerja pada waktu yang panjang
dan waktu sekolah terganggu atau bahkan tidak sekolah.
Begitu juga dengan anak – anak penjual gelang di Pantai Mawun, Lombok tersebut, walaupun mengaku hanya untuk menghabiskan waktu setelah bersekolah, kegiatan berjualan ini bisa sampai sore bahkan malam. Tentu akan mengganggu waktu belajar, istirahat mereka. Pendidikan masih menjadi prioritas utama bagi anak, semua orang pasti sepakat dengan ungkapan ini rasanya.
Selain itu, anak
– anak juga lebih rentan untuk mendapat kekerasan dan eksploitasi seksual oleh
pengunjung dalam kegiatan mereka berjualan di destinasi wisata.
Memang banyak faktor, baik faktor penarik
maupun pendorong mengapa fenomena pekerja anak ini masih cukup banyak ditemui
di Indonesia. Dalam fenomena Pekerja Anak di Pantai di Lombok ini, dapat
dilihat bahwa tidak bisa dipungkiri faktor ekonomi dan kontribusi dalam
pendapatan keluarga, walaupun bukan menjadi alasan utama, tapi masih menjadi faktor
yang cukup relevan. Anak – anak yang berjualan di sekitar pantai ini, walau
beberapa memang bukan untuk mencukupi kebutuhan
dasar, tapi banyak juga anak yang memberikan uang hasil jualannya untuk
membantu orangtua.
Terbatasnya fasilitas publik seusai sekolah,
seperti fasilitas olahraga, taman bermain juga menjadi faktor penarik anak –
anak ini menjadikan destinasi wisata sebagai “tempat bermain” sekaligus berjualan
seusai sekolah. Selain itu, kurangnya pemahaman orangtua dan masyarakat terkait
pekerja anak dan undang – undang yang mengaturnya juga ikut menjadi salah satu
faktor penarik dari fenomena ini, sehingga membiarkan saja anak – anaknya untuk
bermain sambil berjualan di destinasi wisata seperti pantai.
Faktor pendorong yang cukup umum dalam fenomena
ini, yaitu adanya budaya masyarakat yang berpikir bahwa dengan mengajarkan anak
untuk berjualan sejak dini merupakan bentuk transfer ilmu dan regenerasi
keahlian mereka, baik dalam berjualan maupun membuat karya. Hal ini sulit dihindari dari budaya di
Indonesia, baik dalam bidang usaha jasa maupun pertanian yang menyumbang jumlah
pekerja anak terbesar di Indonesia.
Maraknya fenomena pekerja anak di Indonesia mendorong Pemerintah mencanangkan program "Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022". Selain itu, Indonesia merupakan salah satu Negara
anggota PBB yang berkomitmen dalam melaksanakan Sustainable Development Goals (SDGs), hussy SDGs 8.7 yang salah satu komitmennya adalah untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan dan penjualan manusia, mengamankan
larangan dan penghapusan bentuk terburuk tenaga kerja anak.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga mengambil peran dalam upaya
penurunan jumlah pekerja anak di daerah wisata di Indonesia, termasuk Lombok, Nusa
Tenggara Barat. Desa Kuta Mandalika sendiri tahun 2019 telah dicanangkan sebagai
Desa Wisata Ramah Anak Bebas Eksploitasi oleh Kemen PPPA, dan banyak agen yang juga
telah dilatih dalam upaya pencegahan dan penanganan eksploitasi anak termasuk
pekerja anak di Desa Wisata. Selain itu, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
(PATBM) yang telah tersebar di berbagai desa di Lombok, merupakan gerakan
masyarakat telah banyak melakukan penetrasi pencegahan kekerasan dan
eksploitasi termasuk isu pekerja anak yang melibatkan budaya dan masyarakat
setempat.
Pencegahan dan penanganan fenomena ini sepertinya
masih menjadi PR yang cukup besar di Indonesia. Harapannya semakin banyak pihak
yang turut membantu dalam penanganan dan pencegahan fenomena ini, karena
perihal perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak, tidak hanya Pemerintah,
namun juga Masyarakat, Keluarga, bahkan Anak itu sendiri.
Selain itu, dilubuk hati paling dalam
penulis juga berharap seiring berjalannya waktu, semoga malaikat – malaikat kecil
penerus bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan bahagia, tanpa ada tuntutan keadaan
untuk bekerja.
Referensi:
Buku Panduan Terminologi Perlindungan Anak
dari Eksploitasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2019.
Buku Panduan Wisata Perdesaan Ramah Anak
Bebas Eksploitasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2019.
Hasil penelitian Departemen Kebudayaan dan Pariwisata tahun tentang “Studi Rencana Pengembangan Wisatawan Minat Khusus”, 2011.
Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia
Bebas Pekerja Anak Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan, 2014.
Survey Pekerja Anak Indonesia, BPS –
ILO/IPEC, 2009



Komentar
Posting Komentar